PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH KABUPATEN PUNCAK JAYA
KEPALA BADAN PUBLIK Bupati Puncak Jaya
ATASAN PPID Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak Jaya
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Puncak Jaya
PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU Pejabat struktural pengelola informasi dan atau dokumentasi pada masing-masing OPD